MerahPutih.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus tim penyidik yang meminta sejumlah uang kepada seorang polisi berinisial Bripka M terkait laporan penyerobotan tanah orangtuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).
Baca Juga
Perkara ini berawal dari Bripka M yang viral di media sosial yang dibagikan oleh akun Instagram @indotoday.
Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap M dalam video tersebut.
Baca Juga
Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia. Sebelumnya beredar video viral di media sosial, Bripka M memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orangtuanya.
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu. (*)
Baca Juga