Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Desember 2019
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI
128 orang korban iklan hoaks lowongan karyawan PT KAI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat Senin (12/11/2018). (@keretaapikita)

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua orang penipuan dan penggelapan dengan modus rekruitmen pegawai PT Kereta Api Indonesia bernama Fajar Tri Santoso dan Ikhwansyah Lufiara pada (1/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kedua tersangka ini menyebar informasi lowongan PT. KAI melalui pesan aplikasi Whatsapp. Di dalam broadcast tersebut keduanya mengaku sebagai Direksi, HRD, Vice President Train Crew PT. KAI.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

"FTS berperan sebagai otak dari kasus penipuan itu. Sementara, IL berperan mencari para korban yang berminat menjadi pegawai PT KAI," kata Yusri kepada wartawan Senin (23/12).

Dalam broadcast tersebut, para pelaku menggunakan tiga handphone dengan menggunakan foto Whatsapp petinggi KAI. Keduanya melancarkan aksi penipuan ini sejak Agustus hingga Oktober 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

"Mereka mencatut 3 jabatan PT KAI. Sebanyak 43 orang telah menjadi korban penipuan itu, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi," ungkap dia.

Baca Juga

Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, keduanya menjanjikan beberapa jabatan terhadap korbannya. Namun, para tersangkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Para korban juga diperintahkan untuk mengisi formulir rekruitmen palsu dan membayar sejumlah uang. Uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya," tegas dia.

Dari 43 orang, pelaku sudah meraup keuntungan mencapai 140 juta. Kini pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

#Polda Metro Jaya #PT KAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan