Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTPN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Oktober 2021
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTPN
Jumpa pers kasus pembobolan rekening nasabah BTPN senilai total Rp2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pembobolan dengan modus akses ilegal terhadap belasan orang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Sebanyak 14 nasabah bank tersebut kehilangan uang dalam rekening walaupun tidak melakukan transaksi.

"Dua tersangka yang kita amankan dengan sejumlah barang bukti, pertama berinisial D dan O yang melakukan ilegal akses. Kemudian dua lagi yang sedang kita kejar tapi identitasnya sudah kita ketahui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).

Baca Juga:

Anak Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Pelaku ditangkap di daerah perbatasan Lampung. Para pelaku ini bekerja sebagai petani, namun memiliki keahlian di bidang IT.

"Mereka bekerja serabutan, seperti yang DPO ini merupakan tukang bangunan," imbuhnya.

Yusri menyebut, tersangka mengawali aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bank BTPN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)


Setelah terpengaruh, korban kemudian diminta untuk login ke satu akun dan memasukan data serta kode OTP.

"Di situlah kemudian pelaku mendapatkan data akun jenius milik nasabah dan mengambil alih semua isi rekening nasabah dengan mentransfer isinya ke rekening pribadi," terang Yusri.

Nilai kerugian yang dialami 14 nasabah mencapai Rp 2 miliar.

Dalam melakukan aksinya, Yusri mengungkap tersangka berpura-pura sebagai pegawai bank BTPN dan menelepon nasabah untuk meminta login ke satu alamat web.

Baca Juga:

Angka Kriminalitas di Jakarta Meningkat, Polda Metro Gencarkan Patroli

Sejumlah barang bukti turut disita polisi saat mengamankan para tersangka, antara lain kartu ATM, pistol, hingga senjata laras panjang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 208 tentang ITE serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Minta Haris Azhar dan Fatia Kontras Hadiri Pemeriksaan

#Pembobolan Rekening #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan