Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik
Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap puluhan kendaraan travel gelap yang masih nekat beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Sebanyak 115 kendaraan diamankan polisi karena digunakan untuk mengangkut pemudik.

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan-kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit. Sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit.

Ratusan kendaraan itu akan diamankan hingga Lebaran berakhir.

Baca Juga:

Di Tengah Larangan dari Pemerintah, Hampir 19 Juta Warga Ngotot Mudik Lebaran

“Semuanya akan kami kenakan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).

Terkait tarif yang dikenakan para travel gelap ini cukup mahal.

Misalnya untuk ke Jawa Tengah per orang dikenakan biaya Rp350-400 ribu sekali jalan, sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan.

Hal tersebut dikarenakan mereka berjanji akan bisa melewati petugas dan bisa membawa penumpang sampai tujuan.

Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Jawa Timur.

Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tegasnya.

Menurut Yusri, untuk memberikan efek jera, maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya serta pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah tanggal 17 April 2021 mendatang.

Selain itu, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

Tempat duduk yang digunakan juga tidak ada jeda atau batas sehingga sangat membahayakan bila memang harus dilanjutkan kembali.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)

Untuk kedua kalinya, masyarakat Indonesia dilarang melakukan mudik Lebaran. Hal ini dilakukan agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi di India.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman.

Menurut dia, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus COVID-19 di India.

Sehingga, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa COVID-19 periode kedua," kata Fadjroel.

Dia mengatakan, kenaikan kasus COVID-19 di India dalam sehari mencapai 295.041.

Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian 2.022 dalam satu hari.

Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.

"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada prapengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan (mudik)," ujar Fadjroel.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini.

Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.

Baca Juga:

Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya.

Masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Klaster Keluarga, Pemda DIY Imbau Pemudik Pakai Masker di Dalam Rumah

#Mudik Lebaran #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan