Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan lantas menyarankan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke DPR.
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1).
Baca Juga
PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)