Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Status hukum Ade Armando kini menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, polisi tak kunjung memberikan informasi pasti apakah dosen Universitas Indonesia (UI) itu masih berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang perkara Ade Armando 2016 silam.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando

"Saya belum bisa kasih komentar dulu," kata Zulpan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (19/4).

Zulpan mengaku harus bertanya dulu kepada penyidik yang pernah menangani perkara ini.

"Ini kan harus dari penyidik datanya," tutup Zulpan tanpa panjang lebar.

Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam.

Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga:

Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN

Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga mestinya kasus terus berjalan.

Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.

Perkara ini kembali memantik memori publik lantaran Ade sendiri jadi korban penganiayaan sejumlah orang saat aksi massa di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. (Knu)

Baca Juga:

MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN

#Polda Metro Jaya # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan