Polda Metro Beri Kelonggaran Izin Melintas untuk Ojol dan Angkutan Logistik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Polda Metro Beri Kelonggaran Izin Melintas untuk Ojol dan Angkutan Logistik
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). MP/Rizki F

Merahputih.com - Polda Metro Jaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan. Khususnya kepada para mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik agar mereka tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Selasa (6/7).

Baca Juga

TKA Masuk ke Indonesia, DPR Pertanyakan Aturan PPKM Darurat

Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Hampir seluruh kendaraan diwajibkan putar balik, kecuali kendaraan ekpedisi barang, farmasi, tenaga medis, dan ojek online. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Hampir seluruh kendaraan diwajibkan putar balik, kecuali kendaraan ekpedisi barang, farmasi, tenaga medis, dan ojek online. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Dengan diberlakukannya pengecualian itu, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak. Terutama di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi dengan dukungan dan bantuan para mitra ojol maupun dengan kendaraan logistik mereka.

"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulan, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata dia.

Baca Juga

Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19

Berapa waktu yang lalu juga banyak beredar berita mengenai para mitra ojol yang mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek.

Sehingga para driver mitra Ojol harus mencari "jalan tikus" untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut. Bahkan tidak sedikit di antaranya memilih menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui untuk memberikan layanan mereka. (Knu)

#PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan