MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Roma Hutajulu menangkap tiga orang pemuda yang diduga menggerakan massa perusuh dalam demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu. Mereka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, tiga orang ini berperan mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
"Mereka sebagai (pelaku) provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM (sekolah teknik menengah) itu," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10).
Baca Juga:
Kapolda Metro Minta Buruh dan Mahasiswa Batalkan Demo UU Ciptaker Besok
Pelaku MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek.
Dalam akun itu, keduanya melakukan penghasutan kepada followers-nya yang mencapai 20.000 pengikut untuk melakukan kerusuhan demo.
"Mereka ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek," ucapnya.
Sementara, pelaku SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Pelaku juga berperan melakukan penghasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," ungkapnya.
Mereka juga mmemprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh.
"Termasuk tanggal 20 besok," terang Yusri.

Yusri mengatakan lelaku berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.
Yusri berujar, konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya.
"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga:
Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa, Polisi Tutup Sebagian Jalan Merdeka Barat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dalang atau penggerak massa dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibukota yang berujung kerusuhan.
Diketahui, massa perusuh demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar.
Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dengan melalukan provokasi ke petugas kepolisian.
"Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10). (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro tak Terbitkan Surat Izin Demo Buruh dan Mahasiswa Besok