Polda Metro Bakal Tindak Komunitas Motor yang Gelar Konvoi di Malam Tahun Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Desember 2020
Polda Metro Bakal Tindak Komunitas Motor yang Gelar Konvoi di Malam Tahun Baru
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan sidak ke Stasiun Tanah Abang, Senin (24/8). (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak komunitas-komunitas motor yang menggelar konvoi night ride. Hal itu dilaksanakan untuk mengurangi kerumunan di masa pandemi COVID-19.

"Ini salah satu kegiatan utama khususnya dalam upaya memutus penularan COVID-19," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Baca Juga

Anies Ingatkan Warga tak Keluar Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sambodo mengimbau komunitas tidak melaksanakan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Kami imbau komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night rider berkumpul, berkerumun, berkonvoi bersama-sama untuk tidak laksanakan hal tersebut," imbuhnya.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menggalakkan penindakan terhadap pelaku balapan liar. Polisi akan menilang pelaku balapan liar yang juga meresahkan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan sidak ke Stasiun Tanah Abang, Senin (24/8). (Foto: MP/Kanugrahan)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan sidak ke Stasiun Tanah Abang, Senin (24/8). (Foto: MP/Kanugrahan)

Fenomena balap liar yang akhir-akhir ini marak kembali. Balap liar kerap terjadi pada malam hari khususnya saat weekend. Untuk itu, pihak kepolisian mengintensifkan razia terhadap pelaku balapan liar ini.

Balapan liar juga jadi salah satu target pada Operasi Lilin Jaya 2020. Tadi malam, polisi menindak 20 kendaraan balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring operasi di kawasan Senayan, Gerbang Pemuda, dan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Bukan hanya konvoi kendaraan, menurut Sambodo perayaan Tahun Baru dengan kembang api secara berkerumun juga dilarang.

"Karena tempat wisata, angkutan umum tutup (lebih) awal. Dan tidak ada perayaan kembang api, dan lain-lain," jelasnya.

Sambodo menegaskan, jika mereka ngotot dan tak mengindahkan aparat akan dibawa ke ranah pidana.

"Kalau mereka lakukan perlawanan, maka kenakan pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Saat 3M Tidak Cukup Bendung Penyebaran COVID-19

#Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan