Polda Metro Bakal Periksa Selebgram di Kasus Produksi Film Dewasa Ilustrasi film dewasa di sejumlah platform digital (Foto: Pexels/Pixabay)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan produksi film dewasa yang melibatkan sejumlah influencer dan selebgram.

Penyidik menjadwalkan memanggil seluruh pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa, termasuk selebgram Siskaeee yang ikut membintangi film Keramat Tunggak.

Baca Juga:

Trump Bicara Pasca-Penangkapannya atas Tuduhan Suap terhadap Bintang Film Dewasa

Rencananya, Siskaeee dan sejumlah pemeran dalam film akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Jumat (15/9) lusa.

“Jadi untuk terduga talent-talent akan kita panggil. Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Jakarta di Jakarta, Selasa (12/9).

Ardian menuturkan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Siskaeee dan pemeran lain dalam produksi film asusila dewasa.

“Sementara masih kami dalami. Kami menunggu dari hasil labfor dan nanti baru akan diidentifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:

Cara Cerdas Mencegah Anak Menonton Film Dewasa di Layanan Streaming

Mereka yakni empat pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara satu tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Knu)

Baca Juga:

Pengunggah Foto Ma'ruf Amin dengan Bintang Film Dewasa Jepang Segera Diserahkan ke Jaksa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Airlangga Hartarto Bakal Umumkan Keanggotaan Golkar Ridwan Kamil
Indonesia
Airlangga Hartarto Bakal Umumkan Keanggotaan Golkar Ridwan Kamil

Teka-teki ke mana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlabuh akhirnya terungkap.

Prabowo Subianto: Kalau Saya Mati, yang Saya Ingin Tinggalkan Nama Baik
Indonesia
Prabowo Subianto: Kalau Saya Mati, yang Saya Ingin Tinggalkan Nama Baik

Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), mengungkapkan keinginannya untuk meninggalkan nama baik ketika sudah waktunya berpulang ke Yang Maha Kuasa. Ia berharap, mampu memberikan yang terbaik demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia..

BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang pada Sore Hari
Indonesia
BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang pada Sore Hari

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jakarta akan diguyur hujan pada Senin (20/11). Hujan disertai kilat/petir dan angin kencang berdurasi singkat berpotensi terjadi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Ucapkan Selamat HUT ke-78 RI, Joe Biden: Kita Dorong Masa Depan yang Cerah dan Tangguh
Indonesia
Ucapkan Selamat HUT ke-78 RI, Joe Biden: Kita Dorong Masa Depan yang Cerah dan Tangguh

“Bersama-sama, negara kita mendorong masa depan yang cerah dan tangguh di Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka,” tuturnya.

PLN Siap Pasok Listrik untuk Formula E 2023 dengan Daya 3.876 KVA
Indonesia
PLN Siap Pasok Listrik untuk Formula E 2023 dengan Daya 3.876 KVA

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya siap memasok aliran listrik untuk ajang Formula E yang berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara pada 3-4 Juni 2023.

Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Indonesia
Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Ia mengharapkan melorotnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Indonesia
Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Achsanul telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari korupsi proyek tersebut.

Usul Gerindra Duetkan Prabowo-Ganjar, Hasto Tegaskan Capres dari Kader PDIP
Indonesia
Usul Gerindra Duetkan Prabowo-Ganjar, Hasto Tegaskan Capres dari Kader PDIP

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa calon presiden (capres) harus berasal dari kader partai berlogo banteng moncong putih.

Serangan Israel ke Gaza: Sedikitnya 8 Jurnalis Meninggal, 2 Hilang
Dunia
Serangan Israel ke Gaza: Sedikitnya 8 Jurnalis Meninggal, 2 Hilang

Sedikitnya delapan jurnalis tewas dan dua lainnya hilang dalam serangan udara Israel di wilayah tersebut.

Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya
Indonesia
Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pedagang Pakai QRIS Kena Biaya

Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.