Polda Metro bakal Jerat Manajemen Holywings dengan UU Wabah Penyakit Menular

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
Polda Metro bakal Jerat Manajemen Holywings dengan UU Wabah Penyakit Menular
Kerumunan Holywings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum, Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).

Baca Juga

Holywings Kemang Ditutup Sementara, Wagub DKI Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan

Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pemanggilan kepada manajemen Holywings akan dilakukan pekan ini. Yusri memastikan saat ini pihaknya masih melarang adanya kerumunan massa di tiap tempat hiburan atau kafe dan sejenisnya.

Kerumunan di Holiwings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)
Kerumunan di Holiwings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Epicentrum. Polisi kemudian menemukan pelanggaran jam operasional di lokasi.

Sidak itu dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di lokasi petugas menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.

Ketentuan PPKM level 3 sendiri diketahui tiap kafe dan tempat hiburan lain harus telah tutup sejak pukul 20.00 WIB.

Dari pelanggaran itu, Mukti menyebut pihaknya hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola Holywings Epicentrum.

Sebelumnya, Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, juga kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 01.00 dini hari. (Knu)

Baca Juga

Langgar Prokes PPKM Level 3, Bar Holywings Ditindak Dua Hari Berturut-turut

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan