Polda Malut Limpahkan Kasus Korupsi Dana Haji ke Kejaksaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 01 Juni 2017
Polda Malut Limpahkan Kasus Korupsi Dana Haji ke Kejaksaan
Kedatangan jemaah haji Indonesia

Polda Maluku Utara melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan haji di Kantor Kementerian Agama Malut senilai Rp5,8 miliar dengan tersangka berinisial ME ke Kejaksaan Tinggi setempat.

"Anggaran perjalanan haji yang dialokasikan sejak tahun 2010 ini sesuai hasil audit BPK-RI ditemukan dana senilai Rp299 juta yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Kasubbid III Direskrimsus Polda Malut, AKBP Suparman di Ternate, Kamis (1/6).

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dengan korupsi perjalanan dana haji yang diduga dilakukan oleh para petinggi Kemenag Malut.

Oleh karena itu, pihaknya memprioritaskan penanganan kasus ini dengan memeriksa Kepala Kemenag Malut, Rusli Libahongi dan mantan Kepala Kemenag Malut Taher Abdullah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Polda Malut targetkan kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama tahun 2017 ini akan dituntaskan karena menjadi prioritas," katanya.

Selain itu, kata Suparman, Direskrimsus Polda Malut tahun 2017 telah melimpahkan empat perkara korupsi, di antaranya kasus perjalanan haji di Kemenag senilai Rp5,8 miliar, korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, AHM.

Direskrimsus juga telah menuntaskan kasus korupsi honor para imam di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp650 juta dengan tersangka berinisial JK dan BRT dengan kerugian negara Rp400 juta serta dugaan korupsi distribusi beras raskin bagi masyarakat Pulau Obi tahun 2014 dengan tersangka Camat Obi Utara berinisial M dengan kerugian negara senilai Rp212 juta.

Sumber: ANTARA

#Kemenag #Maluku Utara #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan