Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Agustus 2021
Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (5/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus sama.

Baca Juga:

Buru Penipu Jual-Beli Donor Plasma Konvalesen, Polda Jatim Patroli Siber

"Untuk tersangka lain kami lihat dari hasil perkembangan nanti, yang jelas hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap perwira menengah Polri tersebut, dikutip Antara.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.

"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) juga sudah selesai," ucap dia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ANTARA/Willy Irawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ANTARA/Willy Irawan

Sementara itu Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus tersebut dan turut hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:

Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum

Arist menjelaskan, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (*)

Baca Juga:

Kapolri Sebut 232 Ton Beras Sudah Disalurkan ke Warga Jatim

#Sekolah Selamat Pagi Indonesia #Kekerasan Seksual #Polda Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan