Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 03 Januari 2019
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles
Jalan Raya Gubeng yang terkena ambles. (Foto: merahputih.com/Budi Lentera)

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya.

Namun, Kabid Humas belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial daripada tersangka, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali mendatangi lokasi kejadian Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung, dilansir Antara.

Risma
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menggunakan kursi roda tiba di Jalan Gubeng (MP/Budi Lentera)

Menurut Barung, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Jalan Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, dia menegaskan Polda Jawa Timur tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan itu. (*)

#Surabaya #Jalan Ambles
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan