Polda Jatim Tangkap Empat Pelaku Penyebar Hoax

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Maret 2018
Polda Jatim Tangkap Empat Pelaku Penyebar Hoax
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: Polda Jatim

MerahPutih.com - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Pelaku berinisial MFA warga Bulak Jaya II/1 B Surabaya, kemudian RG seorang warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Pelaku berinisial SFY warga Dusun Toko, Kelurahan Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo dan MDR guru Ponpes Al Teratai Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep.

"Isu penyerangan ulama dan PKI tidak ada. Dan, Polda Jawa Timur mampu untuk menangkap pelakunya,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mengera dikutip Tribratanews, Jumat (2/3)

Frans mengungkapkan bahwa motif keempat pelaku menyebarkan berita bohong agar wilayah Jawa Timur yang kondusif menjadi tak kondusif. Pelaku MFA memposting berita hoax di akun Facebook dengan nama “Itong”.

"Mereka juga berafiliasi dengan Muslim Cyber Army. Kami kenakan di dua undang-undang, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16, kemudian UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," ujar Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara.

Tersangka berinisial SFY, pada 28 Februari 2018 mendapat informasi terkait penyebar berita bohong (hoax) seperti hilangnya seorang ustadz yang diposting oleh akun FB Aminandar

Sedangkan, tersangka berinisial MDR, penyebar hoax terkait penyerangan terhadap ulama oleh PKI.

#Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan