Polda Jatim Tahan Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 September 2019
Polda Jatim Tahan Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti ditahan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/9) dini hari WIB.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, menyatakan bahwa perempuan yang akrab disapa Mak Tri itu terhitung sejak pukul 00.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam. Tri dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga

Jadi Tersangka Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Petinggi FKPPI Surabaya Dicekal

Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.

Baca Juga

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penangkapan Mahasiswa Papua

Sementara itu, tersangka dugaan kasus ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur, Senin (2/9) malam.

Tri Susanti

Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan, clientnya dicecar 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.

"Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari.

SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, tetapi SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.

"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.

Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.

"Jadi bukan mengkoordinasi massa, tetapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.

Baca Juga

Cipayung Plus Anggap Polisi Gagal Tangani Kasus Rasial Mahasiswa Papua

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.

"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya. (Knu)

#Polda Jawa Timur #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan