Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Juli 2022
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

MerahPutih.com - Kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT (42), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7) dini hari.

Baca Juga:

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

Ia mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka dan akan segera diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

"Kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang dikutip Antara.

Kapolda menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," ungkapnya.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga:

Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Pondok Pesantren
Bagikan
Bagikan