Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

MerahPutih.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap empat orang anggota ormas asal Pasuruan. Mereka ditangkap dengan dugaan mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD di media sosial.

Mereka mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq”. Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca Juga

KPK Konfirmasi Aliran Duit Dari Dua Sespri Edhy Prabowo

Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel pintar milik para tersangka.

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiyawan kepada wartawan, Minggu (13/12).

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

“Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” papar Gidion.

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik.

Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Mahfud MD ditanya oleh salah satu netizen tentang bagaimana perasaannya usai mendapatkan kabar 4 (empat) orang pengancamnya dibekuk polisi.

Mahfud mengatakan tidak dalam posisi sedih maupun bahagia. Karena persoalan ujaran kebencian dan seruan ancaman yang dilakukan oleh oknum masyarakat sejatinya domain aparat penegak hukum.

“Itu urusan aparat,” kata Mahfud MD, Minggu (13/12).

Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum itu kepada aparat Kepolisian. Sebagai pejabat tinggi negara, ia tak ingin melakukan intervensi apapun terhadap sikap Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini, dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Penegakan Hukum Tidak Timbulkan Ketakutan

#Polda Jawa Timur #Mahfud MD
Bagikan
Bagikan