Polda Jateng Tetapkan Nahkoda Kapal Pengayom IV sebagai Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 September 2021
Polda Jateng Tetapkan Nahkoda Kapal Pengayom IV sebagai Tersangka
Kapal Pengayom IV tenggelam di Cilacap. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan nahkoda kapal tenggelam Pengayom IV di Cilacap berinisial SA (53) sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pasca kejadian tenggelam Pengayom IV di Cilacap pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kejadian itu. Serangkaian barang bukti dikumpulkan usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Kapal Pengayom IV Tenggelam, 2 Orang Meninggal

"Kita akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku ditahan Polres Cilacap," ujar Iqbal, Selasa (28/9).

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap. Nahkoda kapal pengayoman IV, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP.

"Dia (SA) disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Polda Jawa Tengah, lanjut dia, sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Bahkan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)

Ia menambahkan Polda Jawa Tengah saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara dinyatakan sedang dalam progres.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini karena korban banyak yang terluka," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Kapal Angkut Pengayom IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayom IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat, sebelum akhirnya tenggelam.

Akibat musibah itu, tujuh orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Guru Besar UI: Kapal Perang Tiongkok di Natuna Utara tidak Langgar Hukum Internasional

#Polda Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan