Polda Jateng Tangkap 7 Pelaku Bubarkan Paksa Acara Midodareni, 5 Jadi Tersangka
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah kembali menangkap dua orang pelaku anarkis bubarkan paksa acara midodareni di rumah Almarhum Assegaf bin Jufri, Kampung Mertodranan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8).
Dengan demikian jumlah pelaku yang ditangkap menjadi tujuh orang. Lima dari tujuh pelaku teresebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram Bermodus Pengiriman Jagung
Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam koferensi pers ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan pelaku intoleran di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8)
"Sudah ada tujuh orang yang kami tangkap. Lima orang menjadi tersangka. Hari ini (Kamis) ada dua orang yang barusan ditangkap inisialnya N dan A," ujar Lutfi.
Kedua pelaku yang ditangkap ini berasal dari Solo, Jawa Tengah. Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan. Mereka dari masyarakat yang melihat, mendengar terkait peristiwa itu.
"Kami tegaskan negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran, radikal dan premanisme. Oleh karena itu, mereka yang terlibat diminta segera menyerahkan diri atau ditangkap," papar dia.
Mantan Kapolresta Surakarta ini mengimbau pada masyarakat yang memiliki informasi berharga terkait kejadian itu diminta untuk segera menyampaikan ke aparat penegak hukum. Untuk motif dan peran pelaku akan diungkap jika semuanya telah tertangkap semua.
Baca Juga
Pemerintah Tegaskan Fadli dan Fahri Berhak Dapat Bintang Jasa, kecuali Tersangkut Masalah Hukum
"Sekecil apapun informasi warga yang mengetahui keberadaan pelaku segera laporkan ke polisi untuk melakukan penangkapan," tutup Lutfi. (Ismail/Jawa Tengah)