MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada momen malam pergantian tahun 2023.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, menyalakan petasan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan bisa mengancam nyawa orang lain.
Baca Juga
4 Titik Pusat Kota Bandung Jadi Fokus Penanganan Sampah Tahun Baru
"Petasan dapat mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat. Ada larangannya juga di Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal, Senin (26/12).
Dirinya menyoroti banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Hal ini menjadi bahan pertimbangan melarang menyalakan petasan. Bahkan, sampai ada kasus rumah yang ludes terbakar gara-gara ledakan mercon.
"Ataa dasar itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tegas dia.
Baca Juga
Mendag Pastikan Harga Sembako Terkendali saat Libur Natal dan Tahun Baru
Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu. Di mana penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin.
"Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru," kata dia.
Iqbal menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.
"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," ucap dia
Dirinya mengimbau masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.
Dia juga tidak memperkenankan adanya arak-arakan yang dapat merugikan warga dan pengendara lainnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
DLH DKI Kerahkan 3.180 Petugas Kebersihan saat Malam Tahun Baru