Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong ke Timor Leste

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong ke Timor Leste
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat melihat barang bukti ratusan unit sepeda motor dan puluhan mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan.

Ratusan kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada mobil kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka.

Baca Juga:

Lonjakan COVID-19 Jateng, Kapolda dan Pangdam Minta Satgas Lakukan Evaluasi

"Sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelas Luthfi kepada wartawan, Jumat (28/5).

Di dalam gudang tersebut, terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang. Didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang diamankan.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan.

"Tetapi setelah dilakukan cross check, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.

 Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Foto: MP/Ismail)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Foto: MP/Ismail)

Kegiatan para pelaku ini sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini. Kendaraan yang berada di TKP ini semuanya dalam kondisi bodong. Tidak ada surat-surat sah satu pun.

Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental. Kemudian mereka bongkar kendaraan-kendaraan tersebut.

"Lalu dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timur Leste,” bebernya.

Saat ini, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga:

Ombudsman Jateng Terima 220 Aduan Sepanjang 2021, Terbanyak Soal BPJS Kesehatan

Ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah.

Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut, segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

"Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi," sebut Lutfhi.

Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apa pun juga, maka batalkan transaksi jual beli.

"Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan SPM atau KBM Bodong," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Kebakaran Kantor BPN Klaten, Labfor Polda Jateng Amankan Sejumlah Barang Bukti

#Penyelundupan #Timor Leste #Polda Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan