Polda Jateng dan Polresta Surakarta Sikat 9 Pelaku Premanisme

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Februari 2021
Polda Jateng dan Polresta Surakarta Sikat 9 Pelaku Premanisme
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus premanisme di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta menangkap kelompok premanisme bersenjata tajam di Solo yang kerap meresahkan warga Solo, Jawa Tengah.

Total ada sebanyak sembilan orang tersangka yang ditangkap. Sedangkan, 10 orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

MPR Keberatan Preman Pasar Jadi Penegak Protokol Kesehatan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang pada premanisme di Jawa Tengah termasuk Solo. Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) aksi perusakan hingga penganiayaan yang berhasil ditangkap pelakunya oleh polisi.

"Jangan berikan ruang pada pelaku premanisme di Solo. Kami sikat habis sampai ke akar-akarnya," ujar Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/2).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus premanisme di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2). (MP/Ismail)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus premanisme di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2). (MP/Ismail)

Luthfi mengatakan keempat lokasi premanisme beraksi tersebut, yakni Kelurahan Sondakan ada satu kasus dan Kelurahan Laweyan ada tiga kasus. Dari lokasi tersebut ditangkap sembilan tersangka.

"Masih ada delapan orang DPO (daftar pencarian orang). Para pelaku mengaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian di kampung," kata dia.

Ia menyayangkan aksi premanisme pelaku yang tidak melaporkan kasus pekat pada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang korbannya dengan paksa.

"Pelaku mengancam, dan merusak benda milik korbannya. Ada korban yang kena bacok juga. Itu sudah preman," kata dia.

Dikatakannya, dari kejadian tersebut, polisi mengetahui bahwa aksi serupa dilakukan di Kelurahan Danukusuman, Serengan pada 11 Februari 2021. Hal itu dari hasil pengembangan polisi

"Dari lokasi kejadian baru ini kami menangkap tiga orang tersangka. Modusnya sama mengancam dengan samurai di poskamling. Dari lima orang pelaku bisa kita tangkap tiga orang, dua DPO," papar dia.

Ia mengatakan enam tersangka dari TKP Kelurahan Sondakan adalah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan tiga tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP. Barang bukti diamankan
samurai dan sajam itu 8 biji, 4 buah kendaraan, ada 1 stik yang digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum.

"Kami peringatkan para DPO segera menyerahkan diri. Kami berjanji akan mengejar seluruh pelaku hingga ke akar-akarnya," kata dia.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus premanisme di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2). (MP/Ismail)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers kasus premanisme di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2). (MP/Ismail)

Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman 15 tahun (penjara). Ada UU darurat dan penganiayaan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Wakapolri Klarifikasi Isu Pelibatan Preman Tertibkan Protokol Kesehatan

#Polda Jawa Tengah #Polresta Solo #Preman
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan