MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah telah mengamankan sejumlah pelaku operator pinjaman online. Namun demikian, tak membuat pinjol hilang dan justru semakin banyak bermunculan meneror warga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penggerebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Hal ini menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah melakukan tindakan tegas.
Baca Juga
"Berdasarkan pantauan kami, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS (Short Message Service)," kata Iqbal di Balai Kota Solo, Kamis (21/10).
Iqbal pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Iqbal.

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, Ditkrimsus Polda Jateng membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
"Kita sebarluaskan nomor aduan agar masyarakat bisa melapor. Dengan cara itu bisa mempersempit gerak pelaku pinjol," kata dia.
Iqbal mengatakan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku di telepon pinjol dan ditransfer sejumlah Rp 2,3 juta, tapi ternyata kosong. Ini meresahkan warga," ucap dia.
Ia mengatakan setelah kejadian itu teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa kemarin," ucap dia.
Ia menambahkan teror pinjol ilegal menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan, cerita tragis terjadi, di mana korban akhirnya bunuh diri. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana