Polda Jabar Tangkap Enam Tersangka Video Mesum Anak dan Perempuan Dewasa

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Januari 2018
Polda Jabar Tangkap Enam Tersangka Video Mesum Anak dan Perempuan Dewasa
Ilustrasi (MerahPutih.com)

MerahPutih.com - Polda Jawa Barat menangkap enam tersangka pelaku video mesum anak di bawah umur dengan seorang wanita dewasa yang sempat menghebohkan dunia maya.

"Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU. Mereka ditangkap pada Minggu (7/1) di sekitar wilayah Bandung," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (8/1)

Agung mengatakan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, sebagaimana dilaporkan Antara, dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.

Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," katanya.

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," pungkasnya..

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

#Video Mesum #Polda Jabar #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan