Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Januari 2022
Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini
Habib Bahar bin Ali Smith. Foto: ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

MerahPutih.com - Tim penyidik Polda Jawa Barat memeriksa Bahar bin Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan sejak pekan lalu.

Baca Juga

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan

"Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan," kata Arief kepada wartawan, Senin.

Arief menyebut pemeriksaan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Kini status perkara juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

Selain Bahar bin Smith, polisi juga akan memanggil pemilik akun YouTube berinisial TR yang mengunggah video ceramah dari Bahar Smith, yang menjadi awal mula dari kasus ini.

"Sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan, maka kami juga akan turut memeriksa saudara TR. Dalam hal ini, penyidik akan mengedepankan aspek profesional, prosedural dan transparan untuk menyelidiki kasus ini," jelasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 50 saksi dan enam barang bukti terkait perkara ini telah diperiksa penyidik. Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (1/1).

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas Hari Ini

#Habib Bahar Bin Smith #Polda Jawa Barat
Bagikan
Bagikan