Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 Maret 2022
Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR
Ilustrasi Kegiatan Ramadan.(Foto:Pixabay)

MerahPutih.com- Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Warga pun diminta tak melakukan aktivitas yang tak perlu.

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menerangkan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya dilarang.

Baca Juga:

Krisis Diplomasi Berbagai Negara Eropa dan Rusia Kian di Titik Terendah

Menurut Suntana, SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi COVID-19. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga memicu gesekan sosial.

"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," tutur Suntana, Rabu (30/3).

Mantan Wakapolda Metro Jaya ini menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas," jelas Suntana yang dikenal berpengalaman di bidang intel ini.

Apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan sahur on the road, Polisi tidak segan membubarkan dan melakukan pemeriksaan barang berbahaya, seperti senjata tajam.

“Operasi kepolisian dan pemeriksaan barang berbahaya, termasuk sajam kami akan laksanakan kepada peserta sahur on the road,” imbuhnya.

Suntana menambahkan kepolisian bakal melakukan sejumlah langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah," ucap lulusan AKPOL 1989 ini.(knu)

Baca Juga:

Dishub DKI Revisi Pernyataan Wagub Soal Biaya Pembangunan Jalur Sepeda

#Sahur On The Road #Kapolda Jawa Barat #Polda Jawa Barat
Bagikan
Bagikan