Polda DI Yogyakarta Amankan Sipir Kurir Ganja
MerahPutih Peristiwa - Polisi dari Ditres narkoba Polda DIY berhasil mengamankan seorang sipir lapas Wirogunan Yogyakarta. Pelaku berinisial HF (29) diketahui menjadi kurir ganja.
Wakil Direktur Narkoba Polda DIY, AKBP Permadi Wibowo, mengatakan, kasus ini terungkap atas adanya gerak gerik emncurigakan dari salah seorang narapidana narkoba di lapas Wirogunan. Saat itu, 30 November, narapidana berinisial A (32) tersebut tampak mondar-mandir.
Petugas yang curiga langsung menggeledah A. "Kami menangkap HF berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku A yang diketahui gerak-geriknya mencurigakan," katanya saat gelar perkara di Mapolda Yogyakarta, Ringroad Utara, Depok, DI Yogyakarta, Senin (7/12) siang.
Saat digeladah, petugas menemukan ganja seberat 43 gram dari celan bagian dalam. "A mengaku mendapatkan barang dari HF. Kemudian kami menangkap HF di rumahnya, di Srandakan Bantul," imbuh Permadi.
Atas jasanya, HF mendapat imbalan Rp100 ribu. HF diketahui baru pertama kali menjalani perbuatan haram tersebut. "Berdasarkan pengakuannya, HF baru pertami kali melakukan aksi ini. HF sebelumnya bertemu dengan X di Taman Siswa," paparnya.
Polisi kini tengah memburu penyuplai barang haram tersebut kepada HF. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah mengantongi data dan identitas penyuplai terhadap HF. "Keduanya dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Permadi. (fre)
BACA JUGA: