MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono masih memikirkan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), pasca dirinya tak berniat untuk meneruskan tim tersebut.
"Nanti kita pikirkan," urai Pj Heru di Jakarta, pada Jumat (28/10).
Baca Juga:
Kendati demikian, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengatakan, pihaknya akan mengembalikan PNS yang ada di TGUPP, ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat sebelumnya mereka berdinas.
"Kan namanya PNS ya. Kembali (ke SKPD). Kalau naungannya adanya misal di biro SDM, ya kembali ke biro SDM atau kepegawaian," papar dia.
Sebelumnya, Heru tegaskan, pihaknya tidak membutuhkan TGUPP dalam membenahi ibu kota.
"Saya sih nggak ada," ucap Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (28/10).
TGUPP sendiri muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Kemunculan pembantu gubernur ini pun kerap dikritik DPRD DKI.
Pasalnya, kehadiran mereka dinilai menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca Juga:
TGUPP merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur. Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019 tertulis 9 tugas TGUPP. Berikut rinciannya:
a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur
b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur
d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur
e. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah
f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah
g. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. (Asp)
Baca Juga: