PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 April 2021
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran
PNS. (Foto: Pemprov DKI)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan ambil cuti bagi seluruh pegawainya termasuk aparatur sipil negara sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.

"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikutip Antara, Rabu (14/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Selain itu, penerapan larangan mudik juga sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

Ia memaparkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.

Rahmat menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur ini berlaku selama periode musim mudik lebaran yakni 6-17 Mei 2021. Rahmat juga meminta segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan ini.

Ia tidak segan memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar kebijakan larangan mudik ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri. Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.

Macet mudik
Mudik. (Foto: Antara)

Rahmat menyatakan, kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

"Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal. Artinya, pada lebaran tahun ini, cuti PNS hanya diberikan satu hari.

Baca Juga:

Pendaftar CPNS dan PPPK Harus Hindari Praktik Calo

#PNS #Mudik #Larangan Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan
Bagikan