MerahPutih.com - Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan hakim dan panitera pengganti.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menjelaskan, pihak pengadilan baru mendapat surat keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait OTT yang dilakukan KPK, tetapi tidak disebutkan nama-nama siapa saja yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Yang jelas, lanjut Martin, bahwa penangkapan mereka terjadi di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai sejauh ini, memang KPK telah melakukan penyegelan terhadap ruangan hakim Itong Isnaeni Hidayat, tetapi belum melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Hakim Itong Yang Diciduk KPK Baru Tanda Tangan Fakta Integritas
"Kami masih menunggu surat resmi dari KPK, siapa saja yang ditangkap, serta terlibat dalam kasus apa," kata Ginting, Kamis (20/1).
Dijelaskan Ginting, jika nantinya dua oknum dari Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti bersalah, tentunya akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung. Tetapi jika tidak terbukti bersalah, akan mendapatkan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK
"Makanya, ditunggu saja keterangan dari KPK. Kami juga tidak tahu kapan akan dilakukan penggeledahan," sambung Ginting.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta panitera pengganti Hamdan terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Rabu (19/1). (Budi Lentera/Surabaya)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya