PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 24 Mei 2017
PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. (MP/Venansius Fortunatus)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera mengirim berkas banding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding vonis majelis hakim PN Jakut atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaksa menilai vonis hakim tidak sesuai tuntutan yang dijeratkan kepada terdakwa. Ahok dituntut dengan pasal alternatif 156 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan hukuman 1 tahun penjara 2 tahun percobaan.

"Ya, betul. Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Rabu (24/5).

Ia mengatakan bahwa PN Jakut memberikan waktu 14 hari kepada JPU untuk menyempurnakan berkas banding. Hingga hari ini, JPU tidak melakukan perubahan.

"Artinya JPU sudah siap. Dan kita akan kirim berkasnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta," imbuhnya.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat dengan pasal penodaan agama oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 9 Mei 2017 lalu.

Ahok dikenakan pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama dengan vonis 2 tahun penjara. (Fdi)

Baca berita terkait Ahok lainnya di: Ahok Cabut Banding, Ini Tanggapan Fadli Zon

#Kasus Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan