MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rampung menggelar sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (29/8).
Gugatan praperadilan LP3HI teregistrasi dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga:
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai proses penyidikan kasus terkait BTS Kominfo masih berjalan. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili di pengadilan.
Lebih lanjut Hakim Hendra menyatakan Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang segera diadili di Pengadilan. Oleh karena itu, Hakim Hendra menilai dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan LP3HI tidak berdasar.
"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ucap hakim Hendra.
Baca Juga:
Di Depan Jokowi, Menkominfo Beberkan Tantangan Proyek Pembangunan BTS
Sementara itu, lanjut Hakim, KPK hingga saat ini juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.
Selama proses persidangan praperadilan, LP3HI telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan KPK.
Hakim Hendra juga memberikan kesempatan kepada Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan LP3HI.
Diketahui, para terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Enam terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (Pon)
Baca Juga:
Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS