PN Jaksel Minta Pengamanan saat Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Januari 2021
PN Jaksel Minta Pengamanan saat Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari untuk pencegahan penyebaran COVID-19, Senin (30/11/2020) (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan Kepolisian saat sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Rizieq Shihab yang diagendakan pada Senin (4/1) mendatang.

"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1).

Baca Juga

PN Jaksel Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab. Hal ini guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/HO-Tim Advokad FPI)
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/HO-Tim Advokad FPI)

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum," kata Aziz. (Knu)

Baca Juga

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein

#Rizieq Shihab #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Bagikan