MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J selama 30 hari.
Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Sebelumnya, PN Jaksel memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sampai 6 Februari 2023.
Kemudian, pengajuan perpanjangan masa penahanan Sambo cs mulai berlaku pada 7 Februari 2023.
Baca Juga
6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan
Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. (Knu)
Baca Juga
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya