PN Jaksel Agendakan Pembacaan Putusan Praperadilan RJ Lino
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, Selasa (25/5).
Baca Juga
Eks Direktur Teknik Pelindo II Terseret Kasus Korupsi RJ Lino
Banyaknya sidang yang digelar hari ini membuat persidangan digelar sampai sore. Namun, dirinya mengingatkan awak media agar datang lebih awal untuk mengantisipasi perubahan jadwal persidangan.
"Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," jelas Suharno.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak.
Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK. Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.
Baca Juga
Eks Direktur Teknik Pelindo II Terseret Kasus Korupsi RJ Lino
Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.
Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino. (Knu)