PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI Anggota Fraksi Partai Golkar, Fadel Muhammad. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.

PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Baca Juga:

LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad

Menurut kuasa hukum Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1) dan diucapkan Rabu (18/1).

"Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II," tulis salinan surat keputusan tersebut.

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Menurut kuasa hukum LaNyalla, Fahmi Bachmid, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim.

"Kita menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022," terang Fahmi.

Baca Juga:

Tok! Fadel Muhammad Wakili DPD Pimpin MPR

Dokumen ini membuktikan bahwa surat keputusan itu dihasilkan dengan adanya Sidang Paripurna 18 Agustus 2022.

"Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD," terangnya.

Selain itu, secara yuridis SK.Nomor:2/DPDRI/I/2022-2023 lahir dari adanya Pernyataan Tertulis berupa Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari 97 Anggota DPD, yang mengingikan Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Serta Copy dari Salinan sesuai dengan aslinya yang dilegalisasi oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.

"Secara yuridis Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan Forum Tertinggi dari Lembaga DPD hanya bisa dibatalkan melalui proses Sidang Paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan Absolut Lembaga DPD," terangnya.

Masalah ini mencuat setelah Fadel Muhammad ditarik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur DPD. Penarikan tersebut atas desakan mayoritas anggota DPD RI, yang disampaikan di dalam Sidang Paripurna DPD RI. (Pon)

Baca Juga:

KPU Jabar Mulai Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan
Indonesia
Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan

AG berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama enam jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Pemerintah Perlu Dorong Pertumbuhan Wisata Pasca-Lebaran
Indonesia
Pemerintah Perlu Dorong Pertumbuhan Wisata Pasca-Lebaran

Pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu mengupayakan keberlanjutan pertumbuhan pariwisata nasional setelah musim mudik Lebaran 2022 yang mampu menciptakan lonjakan wisatawan.

[HOAKS Atau FAKTA]: Kurma Muda Ampuh Bantu Proses Kehamilan
Indonesia
[HOAKS Atau FAKTA]: Kurma Muda Ampuh Bantu Proses Kehamilan

Hingga kini belum ada penelitian yang memvalidasi manfaat kurma yang bisa mempercepat kehamilan pada manusia.

Presiden Jokowi jadi Tamu Spesial di HUT ke-50 PDIP
Indonesia
Presiden Jokowi jadi Tamu Spesial di HUT ke-50 PDIP

Hasto menambahkan, bahwa dalam peringatan HUT ke-50 PDIP, akan ada tamu spesial yakni kader partai sekaligus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kemdikbudristek Buka Kelas Jarak Jauh Bagi Anak WNI di Malaysia
Indonesia
Kemdikbudristek Buka Kelas Jarak Jauh Bagi Anak WNI di Malaysia

Berdasarkan informasi dari pusat-pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), ada sekitar 1.173 anak-anak yang belum tersentuh pendidikan.

Vaksin Booster Kedua Disiapkan, Boster Pertama Harus Jadi Prioritas
Indonesia
Vaksin Booster Kedua Disiapkan, Boster Pertama Harus Jadi Prioritas

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan capaian booster pertama bagi masyarakat juga mendesak untuk ditingkatkan.

Infrastruktur Internet Indonesia Semakin Merata, APJII: Indonesia Dipercaya Investor
Indonesia
Infrastruktur Internet Indonesia Semakin Merata, APJII: Indonesia Dipercaya Investor

Ketersediaan internet di seluruh Indonesia yang semakin merata akan berpengaruh terhadap industri digital, ekonomi digital dan sektor lainnya.

Perkara Pembunuhan Brigadir J Libatkan Ferdy Sambo Cs Capai 11 Dakwaan
Indonesia
Perkara Pembunuhan Brigadir J Libatkan Ferdy Sambo Cs Capai 11 Dakwaan

Kejagung akan melimpahkan sejumlah berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10).

KPK Siapkan Langkah Preventif Cegah Tindak Korupsi di MA
Indonesia
KPK Siapkan Langkah Preventif Cegah Tindak Korupsi di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah preventif dan edukatif agar modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak terjadi kembali di masa mendatang.

Giliran PKS Ajak Gerindra Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan
Indonesia
Giliran PKS Ajak Gerindra Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan

Pada Pilpres 2014 dan 2019 PKS telah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres yang merupakan Ketua Umum Gerindra.