PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan PT Sushi Tei Lawan Mantan Dirutnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Oktober 2019
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan PT Sushi Tei Lawan Mantan Dirutnya
Ikustrasi: Sidang PT Sushi Tei Indonesia melawan Mantan Dirutnya, Kusnia Rahardja (ist)

Merahputih.com - Sidang lanjutan gugatan perkara melawan hukum yang diajukan PT Sushi Tei Indonesia (STI) terhadap mantan Dirutnya, Kusnadi Rahardja berlanjut. Hali ini lantaran sidang mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu gagal menemui titik temu.

"Kemarin mediasi gagal karena prinsipal dari tergugat enggak datang. Kami tetap datang, dalam hal ini Pak Sonny Kurniawan (Direktur Sushi-Tei Indonesia). Karena mediasi gagal, jadinya lanjut di pengadilan seperti biasa," ujar Kuasa Hukum PT Sushi Tei Indonesia, Intan Permatasari di PN Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Intan tak menjelaskan secara rinci soal jalannya mediasi yang dilakukannya. "Prinsipalnya (Tergugat) enggak datang, berarti memang tidak ada niat dari mereka untuk mediasi," ucap Intan.

Sidang lalu dilanjutkan Senin (14/10) dengan agenda jawaban dari tergugat atas gugatan yang dilayangkan PT Sushi Tei. "Harusnya hari ini jawaban dari tergugat tapi tadi mereka karena alasan pimpinanya sakit sehingga jawaban belum diperiksa. Jadi mereka minta ditunda," kata Intan.

Sementara, Kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Noor Akhmad Riyadhi mengklaim bahwa gagalnya mediasi lantaran dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat tidak hadir. "Pak Kusnadi Rahardja enggak hadir dan penggugat (PT Sushi tei) Enggak hadir," ucap dia.

Sidang bakal dilanjutkan Senin (21/10) pekan depan. "Ditunda satu minggu lagi," singkat dia.

Kasus bermula ketika Kusnadi Rahardja (KR) mengirimkan surat menggunakan kop surat STI ke sejumlah bank yang meminta pemblokiran rekening STI.

Padahal, KR saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut STI. Atas perbuatan tersebut, STI melaporkan KR ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan, selain mengajukan gugatan perdata. Terkait masalah pidana ini, pihak Polda Metro telah tiga kali mengundang KR hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, sampai dengan panggilan ketiga pada Jumat (11/10) lalu, KR tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Kusnadi lainnya, Frank Hutapea enggan menanggapi kasus pidana yang menimpa kliennya. "Saya tak mau menjawab persoalan pidana," kata Frank saat dikonfirmasi.

#Persidangan
Bagikan
Bagikan