PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 10 April 2017
PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP
Suasana sidang kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Agus Martowardoyo saat menjabat sebagai Menteri Keuangan memuluskan pencairan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dengan skema multiyears.

Dalam PMK yang lama Nomor 56, anggaran multiyears harus disetujui oleh Menkeu. Namun, dalam PMK baru Nomor 194 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Dengan lahirnya PMK 194, otomatis membatalkan PMK sebelumnya No 56 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, awalnya proyek e-KTP sebenarnya tidak multiyears atau kontrak tahun jamak. Dengan mengacu pada PMK 194, lanjutnya, akhirnya skema proyek ini menjadi berubah.

"Dasarnya PMK No 194 tahun 2011. Di mana perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan Desember 2012 sudah berubah menjadi sampai Desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sambas saat bersaksi terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebelumnya Sambas menjelaskan, saat itu pihak Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja. Kemendagri, lanjutnya, meminta penganggaran terhadap proyek e-KTP pada dua tahun APBN secara berturut-turut.

"Awalnya diajukan dengan anggaran multiyears, Kemenkeu kemudian menolak karena APBN disusun per satu tahun anggaran. Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears, 'kan," tegas Sambas.

Setelah dikembalikan suratnya (ditolak), Kemendagri mengajukan kembali penganggaran proyek e-KTP dengan istilah 'kontrak multiyears'. Artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN murni.

"Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 194 Tahun 2011, maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak multiyears e-KTP itu.

Seperti diketahui, Ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: Pejabat Kemendagri Dan Anggota DPR Bersaksi Di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardoyo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan