PLTG Sambera di Kaltim Mandek, PTGN Didesak Komit Pada Kontrak
PLTG Sambera.
MerahPutih.com - Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, telah lama rampung. Pembangkit ini berpotensi menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Rp 2.780,86/kWh menjadi Rp 1.721,17/kWh atau menghemat sebesar 38 persen dengan potensi efisiensi biaya bahan bakar sebesar Rp 280 miliar per tahun.
Namun, masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan trendingnya tagar #PLTGSambera di media sosial. Hal ini terjadi karena muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG tersebut mandek sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya IKN.
Baca Juga:
Proyek PLTG Sambera di IKN Terancam Mangkrak
Pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai hal tersebut seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.
"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu.
PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.
"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya. Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh.
Ia mengatakan, pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik.
"Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," ujarnya.
Pakar Hukum Perdata, Budi Santoso mengatakan, apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," katanya.
PTGN kata ia, harus patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak.
"Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji. Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan," kata dia.
Budi mengatakan, jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati.
"Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” ujarnya. (*)
Baca Juga:
Pasokan Energi Bersih ke IKN Bakal Terganggu Jika Proyek PLTG Sambera Mandek
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027