MerahPutih.com - Sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Bahkan, pada 2022 ini ada 7 Gubernur yang habis masa tugasnya termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta, Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan "profiling" secara ketat para calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk.
Baca Juga:
Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik
"Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi dengan melakukan 'profiling' calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata Luqman di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, orang yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah harus dipastikan figur pancasilais sejati, bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikal.
Saat ini, kata ia, disinyair ada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikal sehingga "profiling" tersebut harus dilakukan.
Luqman menjelaskan, penjabat kepala daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang telah berakhir periodenya dan belum ada hasil pemilihan kepala daerah definitif agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di suatu daerah.

Ia mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Penjabat Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," katanya.
Pertimbangan utama dalam menunjuk penjabat kepala daerah, lanjut ia, selain harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan UU, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan Pemilu atau Pilpres 2024.
Ia mengingatkan, ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi "batalion politik" yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024.
"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri sehingga tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR RI," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Perludem Sebut Karakter Pemilu di Indonesia Paling Kompleks dan Rumit di Dunia