MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021 sebesar Rp253 triliun atau meningkat dibandingkan plafon yang telah disepakati sebelumnya Rp220 triliun.
Peningkatan ini merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi atas KUR dengan suku bunga rendah dan adanya harapan pemulihan UMKM.
Baca Juga:
Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan di 2021.
"Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa COVID-19 cukup besar. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun," kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan, keputusan untuk menaikkan plafon dan menambah subsidi bunga ini bertujuan untuk mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu realisasi penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 telah mencapai Rp188,11 triliun atau sekitar 99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun. Bantuan ini, telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan kredit bermasalah (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen.
Penyaluran KUR sempat melambat seiring dengan terjadinya kontraksi ekonomi pada triwulan II-2020, meski akhirnya membaik jelang akhir tahun, dengan realisasi bulanan pada November mencapai Rp23,9 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Skenario Pemulihan Ekonomi Sampai 2021