MerahPutih.com - Perekaman ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mesti dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bagi masyarakat, mengingat wacana perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ menilai, perekaman ulang kartu tanda penduduk memang mesti dilaksanakan menyusul adanya perubahan redaksional.
Baca Juga:
Pemprov DKI Butuh Anggaran Besar Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
"Kalau ganti nama provinsi ya memang harus ganti identitas. Dari nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata MTZ di Jakarta, yang dikutip Rabu (20/9).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengusulkan, diganti dari e-KTP ke KTP digital yang dengan mudah dibawa, karena melekat di ponsel.
"Atau KTP DKJ adalah KTP Digital," paparnya.
Penerbitan KTP digital juga untuk menekan anggaran APBD DKI, ketimbang buat ulang e-KTP harus mengalokasikan dana yang besar.
"KTP yang diganti adalah untuk yang akan bikin KTP baru," ucap MTZ.
Baca Juga:
Pemprov DKI Butuh 8 Juta Blangko untuk Rekam Ulang e-KTP Warga
Ia juga memandang, perubahan KTP digital lebih futuristik diterapkan di Jakarta.
"Kesempatan bagus nih untuk mengubah identitas warga Jakarta menjadi lebih futuristik," tuturnya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) punya tugas untuk merekam ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga Jakarta menyusul perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Disdukcapil membutuhkan anggaran cukup besar dalam pelaksanaan rekam ulang e-KTP warga Jakarta untuk tahun 2024.
"Sebenernya otomatis kalo DKI ganti kan semua judulnya pasti ganti jadi DKJ. Saya belum pernah rapat soal ini, tapi ini otomatis. Kita akan bahas teknis karena butuh anggaran besar," kata Sekda Joko, Rabu (20/9).(Asp)
Baca Juga:
PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta setelah Berubah jadi DKJ