PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat
Gedung Rektorat UI (ANTARA/Feru Lantara)

Merahputih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan, aturan tak pantas. PKS mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat ke ranah hukum.

“PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (21/7).

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah.

“Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” tegas Mardani.

Mardani menekankan bahwa mengelola UI merupakan amanah yang besar. Begitu juga mengurus BUMN.

“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” pungkasnya.

Sementara, menurut pengamat politik Ujang Komarudin, kebijakan ini memperparah keadaan. "Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," ujar Ujang.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

"Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. (Knu)

#Universitas #Universitas Indonesia #Rektor #Pelantikan Rektor
Bagikan
Bagikan