MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Jawa-Bali dilaksanakan 9 hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil, yakni desa/kelurahan hingga rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah.
Baca Juga
TNI Kerahkan Ribuan Babinsa Tegakan Prokes dan Tracing di PPKM Skala Mikro
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang menjadi acuan pembatasan daerah.
"Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili penyebaran. Berbeda bila pembatasan dilakukan paralel terhadap semua wilayah berbasis komunitas," ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Rabu (10/2).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengungkapkan wajar jika publik mempertanyakan keefektifan kebijakan ini.

Apalagi, sanksi diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan. Dia menyebut PPKM Mikro terasa lebih longgar jika dilihat dari operasional toko dan komposisi work from home (WFH).
Dia menuturkan, tanpa sanksi tegas kebijakan ini tidak akan efektif. Bisa dilihat dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM jilid I.
"Masih banyak ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Sekarang tanpa ikatan punishment, proses penegakan berpotensi akan relatif lebih sulit," ucapnya.
Dia mengingatkan pemerintah program pembatasan yang tidak menurunkan penyebaran virus Sars Cov-II akan berdampak ke perekonomian.
"Tidak salah jika timbul pertanyaan apa jaminan PPKM Mikro bisa menurunkan kasus harian ketika peta zonasi yang digunakan tidak akurat dan pelonggaran diperluas?" pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Tak Sentuh Aspek Pencegahan Penularan, PPKM Tidak Efektif Kendalikan COVID-19