MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan kepada empat keluarga korban Tragedi Trisakti 1998.
Secara berturut-turut, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan bantuan empat rumah dan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada empat keluarga korban pejuang Reformasi 1998.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Erick dan Airlangga tersebut. Namun, ia mengingatkan yang lebih penting adalah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga:
PENA 98 Tanggapi Kepedulian Menteri BUMN Hadiahi Keluarga Korban Trisakti
Apalagi, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Tragedi Trisakti 1998 termasuk salah satu dari sejumlah rekomendasi Komnas HAM yang mengusulkan dituntaskan lewat pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc, yang sampai saat ini masih mandek prosesnya di DPR dan Pemerintah.
"Niat baik bagus. Tapi tidak cukup. Harus diselesaikan semua pelanggaran HAM berat secara tuntas. Sampai ke akar. Bahwa akan ada amnesti atau pengampunan dan rekonsiliasi itu hal lain," kata Mardani kepada Merahputih.com, Rabu (27/4).
Senada dengan Mardani, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, bantuan yang diberikan Erick dan Airlangga kepada keluarga korban Tragedi Trisakti dapat meringankan penderitaan mereka.
"Tapi memang bantuan itu akan disikapi oleh sebagian orang merupakan bantuan yang janggal, mungkin karena alasan politis atau alasan pencapresan. Nah ini yang harus dijawab oleh Erick dan Airlangga," kata Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyayangkan pemerintah yang belum menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Terlebih, dalam Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
"Artinya pemerintah cuci tangan, dan bisa dianggap sengaja tidak mau menyelesaikan kasus Trisakti yang di dalamnya diduga ada pelanggaran HAM," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Beri Bantuan Uang Keluarga Korban Tragedi Trisakti 98
Di satu sisi, kata Ujang, pemerintah mengakui adanya korban Tragedi Trisakti. Namun di sisi lain, pemerintah tidak mau menjalankan rekomendasi Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi terang benderang.
"Ini masalah besar yang pemerintah tak mau menyelesaikannya. Karena kita tahu, akan banyak pejabat yang terseret dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir memberikan bantuan rumah kepada empat orangtua yang anaknya gugur ditembak di kampus Trisakti pada 12 Mei 1998. Bantuan tersebut diberikan Erick saat mengundang para orangtua korban Mei 1998 buka puasa bersama, Senin (25/4).
Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan satu unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Sementara, keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing diberikan satu unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence Cileungsi.
Selang sehari kemudian, Airlangga menyerahkan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada keluarga Elang, Hendriawan, Herry dan Hafidin. Dana tersebut dia berikan seusai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jakarta Barat. (Pon)
Baca Juga:
Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK