PKS Singgung Mandeknya Pengadilan HAM di Tengah Bantuan ke Keluarga Korban Trisakti Menteri BUMN Erick Thohir memberikan rumah layak huni secara simbolis pada ahli waris korban peristiwa Trisakti, di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan kepada empat keluarga korban Tragedi Trisakti 1998.

Secara berturut-turut, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan bantuan empat rumah dan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada empat keluarga korban pejuang Reformasi 1998.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Erick dan Airlangga tersebut. Namun, ia mengingatkan yang lebih penting adalah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga:

PENA 98 Tanggapi Kepedulian Menteri BUMN Hadiahi Keluarga Korban Trisakti

Apalagi, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Tragedi Trisakti 1998 termasuk salah satu dari sejumlah rekomendasi Komnas HAM yang mengusulkan dituntaskan lewat pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc, yang sampai saat ini masih mandek prosesnya di DPR dan Pemerintah.

"Niat baik bagus. Tapi tidak cukup. Harus diselesaikan semua pelanggaran HAM berat secara tuntas. Sampai ke akar. Bahwa akan ada amnesti atau pengampunan dan rekonsiliasi itu hal lain," kata Mardani kepada Merahputih.com, Rabu (27/4).

Senada dengan Mardani, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, bantuan yang diberikan Erick dan Airlangga kepada keluarga korban Tragedi Trisakti dapat meringankan penderitaan mereka.

"Tapi memang bantuan itu akan disikapi oleh sebagian orang merupakan bantuan yang janggal, mungkin karena alasan politis atau alasan pencapresan. Nah ini yang harus dijawab oleh Erick dan Airlangga," kata Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyayangkan pemerintah yang belum menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Terlebih, dalam Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

"Artinya pemerintah cuci tangan, dan bisa dianggap sengaja tidak mau menyelesaikan kasus Trisakti yang di dalamnya diduga ada pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca Juga:

Menko Airlangga Beri Bantuan Uang Keluarga Korban Tragedi Trisakti 98

Di satu sisi, kata Ujang, pemerintah mengakui adanya korban Tragedi Trisakti. Namun di sisi lain, pemerintah tidak mau menjalankan rekomendasi Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi terang benderang.

"Ini masalah besar yang pemerintah tak mau menyelesaikannya. Karena kita tahu, akan banyak pejabat yang terseret dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir memberikan bantuan rumah kepada empat orangtua yang anaknya gugur ditembak di kampus Trisakti pada 12 Mei 1998. Bantuan tersebut diberikan Erick saat mengundang para orangtua korban Mei 1998 buka puasa bersama, Senin (25/4).

Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan satu unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Sementara, keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing diberikan satu unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence Cileungsi.

Selang sehari kemudian, Airlangga menyerahkan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada keluarga Elang, Hendriawan, Herry dan Hafidin. Dana tersebut dia berikan seusai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jakarta Barat. (Pon)

Baca Juga:

Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prabowo Bahas Sejumlah Kerja Sama dengan Menteri Pertahanan AS
Indonesia
Prabowo Bahas Sejumlah Kerja Sama dengan Menteri Pertahanan AS

Terdapat sejumlah poin yang dibahas terkait kerja sama pertahanan kedua negara seperti di bidang pendidikan prajurit TNI, peralatan pertahanan, hingga pelatihan bersama.

Kapolri Instruksikan Anggota Lebih Selektif Melakukan Pengawalan
Indonesia
Kapolri Instruksikan Anggota Lebih Selektif Melakukan Pengawalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya selektif terkait pengawalan polisi terhadap rombongan komunitas mobil atau motor gede, mobil mewah maupun sepeda.

Jokowi Pidato Kenegaraan, Rekayasa Lalu Lintas SekitarĀ Kompleks Parlemen Situasional
Indonesia
Jokowi Pidato Kenegaraan, Rekayasa Lalu Lintas SekitarĀ Kompleks Parlemen Situasional

Rangkaian acara negara jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 diawali dengan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden, Selasa (16/8), di Gedung Parlemen.

3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di KM 136 Tol Cipali Arah Jakarta
Indonesia
3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di KM 136 Tol Cipali Arah Jakarta

Korban meninggal dunia saat ini sudah berada di rumah sakit terdekat, sedangkan untuk korban lainnya masih diselidiki.

Rayakan Natal di GBK, Gereja Tiberias Terapkan Prokes Ketat
Indonesia
Rayakan Natal di GBK, Gereja Tiberias Terapkan Prokes Ketat

Gereja Tiberias Indonesia menggelar ibadah Natal di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/12) malam ini. Diperkirakan 120 ribu jemaat dari Jabodetabek dan luar pulau Jawa hadir.

DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah
Indonesia
DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyatakan, data tenaga honorer hingga saat ini masih belum menemui titik terang, karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah.

G20 Perkuat Strategi Perangi Kejahatan Ekonomi
Indonesia
G20 Perkuat Strategi Perangi Kejahatan Ekonomi

Sebagai negara anggota G20 dengan produk domestik bruto (PDB) lebih dari USD 1 triliun, Indonesia saat ini telah menjadi negara dengan skala ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Indonesia
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024

Kontroversi baru muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Tim Labfor Olah TKP Kapal Terbakar di Kedalaman 20 Meter
Indonesia
Tim Labfor Olah TKP Kapal Terbakar di Kedalaman 20 Meter

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk melakukan olah TKP terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77.

Politikus Demokrat Curigai Ada Elemen Yang Ngotot Tunda Pemilu
Indonesia
Politikus Demokrat Curigai Ada Elemen Yang Ngotot Tunda Pemilu

Meski tak lantang dengan pernyataan tersebut, wajib dicurigai kalau wacana perpanjangan masa jabatan presiden adalah operasi politik penguasa.