PKS Setuju Usul Jokowi Revisi UU ITE: Jangan Hanya Move Politik Kosong Belaka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Februari 2021
PKS Setuju Usul Jokowi Revisi UU ITE: Jangan Hanya Move Politik Kosong Belaka
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan secara langsung beroperasinya Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, Minggu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Pasalnya, UU ITE tidak memberikan rasa keadilan lantaran adanya pasal karet di dalamnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta mengatakan, rencana Presiden Jokowi tersebut sejalan dengan pandangan Fraksi PKS yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam prolegnas.

"Meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Mahfud MD Janji Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

Dari sisi masyarakat, kata Sukamta, hal ini bisa memberikan rasa keadilan dan kenyaman. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena pembahasan revisi UU biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun.

Dengan kurun waktu pembahasan yang lama, Sukamta memprediksi UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.

"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tegas dia.

Sukamta menjelaskan, sebetulnya UU ITE sangat mulia pada awal pembahasannya dulu. Yakni bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Namun seiring berjalannya waktu, kata dia, ternyata UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan.

"Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta (Foto: PKS_ID)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta (Foto: PKS_ID)

Oleh karena itu, lanjut doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI No 19 tahun 2016. Saat itu, beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan," ungkapnya.

Namun, Sukamta yang juga bertindak sebagai anggota panja revisi UU ITE saat itu menjelaskan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara.

"Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang. Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Jokowi Usul ke DPR Hapus Pasal Karet di UU ITE

Bahkan, kata wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, belakangan kriminalisasi justru melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet.

"Semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Agar tak Jadi Ajang Kriminalisasi, Kapolri Listyo akan Selektif Terapkan UU ITE

#Presiden Jokowi #Sukamta #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan