MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) lantaran dianggap menegasikan partisipasi masyarakat.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat," kata Jubir PKS Pipin Sopian dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Pipin pun mendapat informasi bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (bab, pasal, dan ayat RUU) IKN masih banyak yang belum selesai.
Baca Juga:
RUU IKN Harus Petakan Potensi Konflik Penduduk Lokal-Pendatang
Apalagi, banyak substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas. Namun, pengambilan keputusan tingkat dua sudah diajukan penjadwalannya di rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.
"Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin, 17 Januari, sudah mengambil keputusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke rapur (rapat paripurna)," paparnya.
Pipin menegaskan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya.
Baca Juga:
Pembiayaan IKN Gunakan Skema APBN Jangka Panjang
Lebih lanjut Pipin menegaskan, PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN.
"Mengalihkan fokus penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegas Pipin. (Pon)
Baca Juga:
Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan