MerahPutih.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi Wakil Menteri Pendayahgunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) menuai kritikan.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meniilai, saat ini tidak dibutuhkan posisi tersebut. Apalagi, kata dia, Tjahjo Kumolo sebagai Menpan-RB dinilai sudah sangat mumpuni dalam mengelola di kementerian tersebut.
Baca Juga
Ngaku Tolak Jabatan Wamen PUPR, Rudy Pilih Kembali Lagi Jadi Tukang Las
“Saya khawatir Wamennya tidak ada kerja alias hanya menghabisi anggaran negara saja,” kata Nassir kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/6).
Ia mengusulkan kepada Presiden Jokowi hal yang jauh lebih penting dibandingkan harus menambah posisi jabatan Wamenpan-RB. Usulan itu terkait dengan perampingan lembaga.
Justru yang harus dilakukan presiden adalah menindaklanjuti perampingan struktur dan melikuidasi lembaga-lembaga negara penunjang.
"Terutama yang tak memberikan dampak dalam upaya mewujudkan demokratisasi dan peningkatan taraf hidup rakyat,” ujar dia.
Sementara itu, politisi PKS Mardani Ali Sera menilai penambahan wamen tak sesuai dengan reformasi birokrasi.
"Pertama, memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menegaskan prinsip 'miskin struktur dan kaya fungsi'," ujar anggota Komisi II ini kepada awak media.

Mardani menilai satu orang pemimpin dalam kementerian sudah cukup. Sebab, jika perlu bantuan, ada sekretaris menteri (sesmen) dan beberapa direktur jenderal (dirjen) lainnya.
"Karena sekarang pun sudah dibantu dengan Sesmen dan beberapa pembantu lainnya," ucapnya.
Lagi pula, menurut Mardani, pengelolaan birokrasi aparatur sipil negara (ASN) saat ini dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Maka, menurutnya, mubazir jika harus ditambah wamen.
"Kedua, untuk urusan pengelolaan birokrasi dan ASN juga sudah ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi mubazir," jelasnya.
Mardani lantas curiga adanya posisi baru hanya untuk menyiapkan tempat guna memperbesar koalisi. "Ketiga, jangan-jangan ini bagian dari pos menyiapkan kelompok atau orang baru masuk ke koalisi yang sudah superbesar ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB). Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamen PAN-RB.
“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6). (Knu)
Baca Juga