PKS Minta Publik Kawal Revisi UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Februari 2021
PKS Minta Publik Kawal Revisi UU ITE
Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca Juga

Rencana Revisi UU ITE, Pemidanaan Bagi Aktivis yang Kritis Harus Dihentikan

"Karena itu, dalam revisi UU ITE, publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak professional dan adil," kata Mardani dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Pengambilan keputusan, kata Mardani juga harus dilakukan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada. Ia menilai, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini.

"Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Mardani Ali Sera
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Fotografer : Djo, Aziz/ PKSFoto)

Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya.
Ealuasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan.

"Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak," imbuh Mardani.

Mardani melanjutkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab anjloknya Indeks Demokrasi Indonesia.

"Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial," ujarnya.

Apalagi, lanjut Mardani, Survei Indikator Politik Indonesia pada September 2020 menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.

"Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat," tutup Mardani. (Pon)

Baca Juga

Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Perlu Memasukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas 2021

#Mardani Ali Sera #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan